1.1
Pemesanan dilakukan melalui kanal resmi: WhatsApp, telepon, email, atau langsung ke kantor PT. Niezar Solusi Indonesia.
1.2
Pemesanan minimal 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan acara. Untuk pesanan mendadak (kurang dari 2 hari) hanya akan diproses jika ketersediaan bahan baku mencukupi.
1.3
Pelanggan wajib menyampaikan secara tertulis: tanggal, waktu layanan, lokasi lengkap, jumlah porsi, menu pilihan, serta kebutuhan khusus (alergi, diet, intoleransi makanan). Informasi tidak lengkap menjadi risiko pelanggan.
1.4
Perusahaan berhak menolak perubahan menu yang bersifat teknis (misal bahan tidak tersedia) dengan memberikan opsi substitusi setara tanpa kenaikan harga.
1.5
Pesanan dinyatakan terkonfirmasi setelah perusahaan menerbitkan Bukti Pemesanan tertulis yang memuat rincian acara, menu, jumlah porsi, dan total tagihan. Bukti Pemesanan menjadi acuan utama pelaksanaan layanan.
2.1
Uang muka (DP) sebesar 50% dari total tagihan wajib dibayar paling lambat 2×24 jam setelah Bukti Pemesanan diterbitkan untuk mengunci jadwal dan alokasi dapur. Untuk pesanan yang dibuat kurang dari 3 hari sebelum acara, DP dibayar saat konfirmasi pesanan. Tanpa DP dalam batas waktu tersebut, jadwal tidak terkunci dan pesanan dapat dibatalkan secara otomatis.
2.2
Pelunasan 50% sisa wajib dilakukan maksimal 24 jam sebelum pengantaran. Untuk acara corporate/instansi dengan kontrak, dapat disepakati termin sesuai kontrak.
2.3
Pembayaran hanya melalui transfer ke rekening resmi perusahaan. Perusahaan tidak menerima pembayaran melalui rekening pribadi karyawan, sales, atau pihak lain mana pun. Konfirmasi pembayaran wajib dikirim melalui WhatsApp/email untuk validasi.
2.4
Jika terjadi kesalahan dari pihak katering (menu salah, jumlah kurang, makanan rusak saat pengiriman), perusahaan memberikan kompensasi sesuai Pasal 6 dengan mekanisme dan batas waktu sesuai Pasal 12. DP yang telah dibayarkan menjadi dasar perhitungan biaya pembatalan sebagaimana diatur pada Pasal 3.
3.1
Pembatalan oleh pelanggan lebih dari 7 hari sebelum acara: seluruh dana yang telah dibayarkan (termasuk DP) dikembalikan 100%, maksimal 7 hari kerja sejak pembatalan.
3.2
Pembatalan antara 48 jam s.d 7 hari: dikenakan biaya 25% dari total nilai pesanan (bahan baku sudah dipesan). Biaya dipotong dari DP; sisa dana dikembalikan maksimal 7 hari kerja.
3.3
Pembatalan kurang dari 48 jam: dikenakan biaya 50% dari total pesanan (setara seluruh DP).
3.4
Pembatalan kurang dari 12 jam sebelum pengiriman: 100% tagihan tetap berlaku (tidak ada refund) karena operasional dapur & logistik sudah berjalan.
3.5
Perubahan jumlah pesanan minimal 24 jam sebelum acara. Pengurangan jumlah lebih dari 20% dari pesanan awal dapat dikenakan biaya penyesuaian sebesar 15% dari nilai menu yang dibatalkan.
3.6
Perubahan jadwal (reschedule) yang diajukan minimal 72 jam sebelum acara dilayani 1 (satu) kali tanpa biaya, tergantung ketersediaan jadwal dapur. Pengajuan kurang dari 72 jam mengikuti ketentuan pembatalan pada pasal ini, kecuali disepakati lain secara tertulis.
4.1
Waktu pengiriman mengacu pada jadwal yang disepakati dalam Bukti Pemesanan.
4.2
Toleransi keterlambatan: 30 menit dari waktu janji. Dalam toleransi ini tidak ada kompensasi.
4.3
Kompensasi keterlambatan di luar force majeure:
| Durasi Keterlambatan | Kompensasi |
| 31 – 60 menit | 10% dari nilai pesanan yang datang terlambat (potongan pesanan berikutnya atau refund proporsional) |
| 61 – 120 menit | 20% dari nilai pesanan yang datang terlambat |
| > 120 menit | 50% dari nilai pesanan yang datang terlambat + hak membatalkan sisa layanan dengan pengembalian proporsional |
4.4
Keterlambatan akibat kesalahan pelanggan (alamat tidak jelas, akses terblokir, panitia belum siap terima barang, perubahan lokasi mendadak) sepenuhnya risiko pelanggan dan tidak berhak atas kompensasi.
4.5
Force majeure (bencana alam, kebakaran, banjir, kerusuhan, pemadaman total, atau kondisi luar biasa lainnya) membebaskan perusahaan dari kompensasi keterlambatan, dengan kewajiban memberikan notifikasi kepada pelanggan secepatnya.
4.6
Apabila akibat force majeure layanan tidak dapat dilaksanakan sama sekali, dana yang telah dibayarkan untuk bagian layanan yang tidak terlaksana dikembalikan secara proporsional atau dijadwalkan ulang sesuai kesepakatan para pihak.
5.1
Perusahaan menjamin makanan diolah dari bahan segar, higienis, dan sesuai standar HACCP internal.
5.2
Batas aman konsumsi: 2 jam sejak makanan diterima pada suhu ruang (tanpa chafing dish atau pemanas). Jika disimpan dalam chafing dish (min 65°C) atau cooler bag, batas aman diperpanjang hingga maksimal 4 jam.
5.3
⚠️ Klausul Penting: Apabila pelanggan mengonsumsi makanan melebihi batas aman konsumsi pada klausul 5.2 tanpa penyimpanan sesuai standar, maka dianggap telah menerima kondisi makanan apa adanya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas perubahan rasa, tekstur basi, atau gangguan pencernaan yang timbul akibat penyimpanan/konsumsi yang melanggar rekomendasi waktu.
5.4
Klaim makanan basi/rusak/tidak layak konsumsi diproses jika seluruh syarat berikut terpenuhi:
- Dilaporkan segera setelah kondisi ditemukan dan masih dalam batas aman konsumsi yang berlaku sesuai klausul 5.2 (2 jam pada suhu ruang, atau 4 jam dengan chafing dish/cooler bag).
- Disertai bukti foto/video makanan dan kondisi kemasan.
- Pelanggan menyimpan sampel makanan (minimal 100gr) dalam kemasan asli untuk verifikasi internal.
5.5
Untuk event besar di lokasi terpencil (suhu di atas 32°C), perusahaan wajib memberikan panduan penyimpanan tertulis. Jika pelanggan mengabaikan panduan, risiko sepenuhnya pada pelanggan.
6.1
Pada saat serah terima, pelanggan atau panitia yang ditunjuk memeriksa jumlah dan kesesuaian pesanan bersama petugas pengantaran. Ketidaksesuaian dicatat pada bukti serah terima, atau dilaporkan maksimal 1 jam setelah penerimaan disertai bukti foto/video.
6.2
Untuk ketidaksesuaian yang terverifikasi sebagai kesalahan perusahaan, berlaku kompensasi berikut:
| Jenis Ketidaksesuaian | Penyelesaian & Kompensasi |
| Kekurangan jumlah porsi | Pengiriman susulan maksimal 90 menit bila memungkinkan; bila tidak, refund penuh nilai porsi yang kurang + kompensasi 15% dari nilai tersebut |
| Menu tidak sesuai pesanan | Substitusi setara di lokasi bila memungkinkan; bila tidak, refund selisih nilai + kompensasi 10% dari nilai item terdampak |
| Makanan rusak saat pengiriman (terverifikasi sesuai klausul 5.4) | Penggantian porsi terdampak, atau refund penuh porsi terdampak + kompensasi 15% dari nilai tersebut |
| Kualitas masakan di bawah standar — alot, tidak matang, atau rasa menyimpang jauh dari standar wajar (terlalu asin, hambar, terlalu manis) — hingga item tidak layak dikonsumsi, terverifikasi sesuai klausul 5.4 | Penggantian item terdampak bila memungkinkan; bila tidak, refund penuh nilai item terdampak + kompensasi 10% dari nilai tersebut |
6.3
Untuk menu paket/bundling yang terdiri dari beberapa komponen (misalnya nasi, sayur, protein, pendamping, buah, dan minuman), kompensasi dan refund berlaku hanya atas item yang terdampak, dihitung secara proporsional berdasarkan daftar nilai komponen internal perusahaan. Komponen lain dalam paket yang tetap layak konsumsi tidak menjadi dasar refund.
6.4
Penilaian rasa (misalnya kurang asin, kurang manis, hambar, atau terlalu kuat bumbunya) bersifat subjektif dan merupakan preferensi pribadi, sehingga tidak menjadi dasar kompensasi sepanjang makanan tetap layak dikonsumsi. Klaim terkait rasa hanya diproses sebagai ketidaksesuaian apabila terverifikasi melalui sampel (klausul 5.4) bahwa item menyimpang secara ekstrem dari standar wajar hingga tidak layak dikonsumsi. Seluruh masukan mengenai rasa tetap dicatat perusahaan sebagai bahan evaluasi dapur. Di luar kewajiban kompensasi, perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat memberikan itikad baik berupa potongan atau bonus pada pesanan berikutnya.
6.5
Kompensasi diberikan dalam bentuk refund atau potongan pesanan berikutnya, sesuai pilihan pelanggan.
6.6
Mekanisme pelaporan, verifikasi, dan batas waktu pembayaran kompensasi mengikuti Pasal 12.
7.1
Peralatan saji (piring, gelas, sendok, serving tray, chafing dish) yang dipinjamkan wajib dikembalikan dalam kondisi baik maksimal 1×24 jam setelah acara.
7.2
Kerusakan/kehilangan dikenakan biaya penggantian sesuai daftar harga yang diserahkan bersama peralatan pada saat serah terima. Perusahaan berhak menahan kompensasi dari deposit jika ada.
8.1
Menu vegetarian, bebas gluten, lactose free, atau bebas alergen tertentu (kacang, seafood, dll) harus dicantumkan secara tertulis saat pemesanan, minimal H-3.
8.2
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas reaksi alergi yang timbul jika pelanggan tidak memberikan informasi sebelumnya. Untuk acara dengan risiko tinggi, perusahaan dapat meminta surat pernyataan.
💡 Rekomendasi: Untuk acara 100+ porsi, pelanggan disarankan menyediakan label menu untuk membantu tamu mengidentifikasi potensi alergen.
9.1
Untuk memproses pesanan, perusahaan mengumpulkan data pribadi pelanggan berupa: nama, nomor kontak, alamat email, alamat/lokasi acara, rincian acara, serta informasi alergi/diet bila disampaikan.
9.2
Data digunakan semata-mata untuk pemrosesan pesanan, pelaksanaan logistik, keamanan pangan, penagihan, dan komunikasi layanan. Informasi alergi/diet hanya digunakan untuk keamanan penyiapan dan penyajian makanan.
9.3
Perusahaan tidak membagikan data pribadi pelanggan kepada pihak ketiga, kecuali sebatas yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan (misalnya mitra pengiriman) atau untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
9.4
Data disimpan selama diperlukan untuk keperluan layanan, administrasi, dan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggan berhak meminta akses, koreksi, atau penghapusan data pribadinya melalui kanal kontak resmi perusahaan.
9.5
Penggunaan kontak pelanggan untuk informasi promosi hanya dilakukan atas persetujuan pelanggan, dan pelanggan dapat berhenti berlangganan kapan saja melalui kanal kontak resmi.
10.1
Perusahaan dapat melakukan dokumentasi foto/video atas penyajian dan tampilan hidangan di lokasi acara untuk keperluan kontrol mutu internal.
10.2
Publikasi dokumentasi acara ke website, media sosial, atau materi promosi perusahaan hanya dilakukan apabila pelanggan memberikan persetujuan pada saat pemesanan. Tanpa persetujuan tersebut, dokumentasi tidak dipublikasikan.
10.3
Pelanggan berhak sewaktu-waktu meminta penghapusan konten publikasi yang menampilkan acaranya. Permintaan dipenuhi maksimal 3 hari kerja sejak diterima melalui kanal kontak resmi.
11.1
Dengan melakukan pemesanan, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan ini.
11.2
Perubahan syarat & ketentuan diumumkan melalui email blast/WhatsApp broadcast minimal 14 hari sebelum berlaku. Pesanan yang telah terkonfirmasi sebelum tanggal berlakunya perubahan tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku saat pemesanan.
12.1
Pelanggan melaporkan ketidaksesuaian layanan maksimal 1×24 jam setelah acara, kecuali untuk kasus dugaan keracunan massal yang dapat dilaporkan maksimal 3×24 jam dengan bukti medis dari puskesmas/rumah sakit. Ketentuan batas waktu khusus pada klausul 5.4 dan 6.1 tetap berlaku untuk jenis klaim yang diaturnya.
12.2
Perusahaan berkomitmen pada batas waktu penanganan berikut:
| Tahap | Batas Waktu Perusahaan |
| Respons awal atas laporan | Maksimal 2 jam pada jam layanan (07.00 – 22.00 WIB) |
| Keputusan hasil verifikasi klaim | Maksimal 3 hari kerja sejak bukti lengkap diterima |
| Pembayaran refund/kompensasi yang disepakati | Maksimal 7 hari kerja sejak kesepakatan |
12.3
Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah via jalur resmi perusahaan (WhatsApp/email/telepon). Bentuk penyelesaian berupa penggantian porsi, refund, kompensasi finansial, atau potongan pesanan berikutnya sesuai Pasal 4 dan Pasal 6, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
12.4
⚖️ Penyelesaian Secara Perdata: Sengketa yang timbul dari layanan katering merupakan sengketa perdata. Para pihak sepakat mengedepankan musyawarah dengan itikad baik sebelum menempuh jalur lain, dan saling menghormati hak hukum masing-masing. Selama proses klaim berjalan, para pihak sepakat tidak mempublikasikan tuduhan yang belum terverifikasi. Perusahaan berhak menempuh upaya hukum atas penyebaran informasi tidak benar yang merugikan nama baik perusahaan.
12.5
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor atau Pengadilan Negeri di wilayah hukum perusahaan (Kabupaten Bogor).
13.1
Ganti rugi maksimal yang dapat diklaim adalah sebesar nilai tagihan pesanan yang bermasalah (bukan total seluruh paket).
13.2
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau immateriil seperti hilangnya kepercayaan, kehilangan keuntungan acara, atau reputasi pelanggan.
⚖️
Pengesahan
Dengan melakukan pemesanan dan/atau pembayaran, Customer dinyatakan telah menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan ini. Perusahaan berhak menolak klaim yang tidak memenuhi prosedur batas waktu dan bukti sebagaimana tertulis di Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12. Dokumen ini menggantikan semua versi sebelumnya dan disusun berdasarkan standar industri katering nasional serta asas keadilan.
Berlaku sejak 1 Agustus 2026 · PT. Niezar Solusi Indonesia